Izin Penimbunan Bahan Bakar Cair

Pengertian

Penimbunan bahan bakar cair terdiri dari terdiri dari:
Penimbunan kecil yaitu penimbunan bahan bakar cair kapasitas 40.000 liter ke bawah dan untuk bahan bakar cair berbahaya kapasitas 10.000 liter ke bawah.
Penimbunan besar yaitu penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas lebih besar dari 40.000 liter dan untuk bahan cair berbahaya berkapasitas lebih besar dari 10.000 liter.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak.

Syarat Administrasi

Fotokopi KTP.
Fotokopi akta perusahaan.
Profit perusahaan.
Fotokopi NPWP.
Bukti kemampuan pendanaan.
Peta lokasi.
Daya kapasitas penyimpanan.
Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan.
Pernyataan kesanggupan menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasfoto pemohon.

Prosedur

Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi yang berwenang yang berisi:

Data diri.
Nama badan usaha.
Lokasi/alamat.
Status hak tanah.
Luas tanah.
Melampirkan persyaratan administrasi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data.
Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.