Izin pengeluaran dan pemasukan ternak bibit merupakan salah satu persyaratan penting dalam perdagangan internasional terkait dengan hewan. Tentunya, Indonesia menerapkan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap standar internasional dalam mengimpor dan mengekspor ternak bibit. Dalam hal ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai proses dan pentingnya izin ini serta bagaimana bmg konsultan perizinan dapat membantu dalam mengurusnya.
DEFINISI IZIN PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TERNAK BIBIT
Izin pengeluaran dan pemasukan ternak bibit adalah izin resmi yang harus ada dalam perdagangan internasional hewan, khususnya untuk mengimpor dan mengekspor bibit ternak. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan kepada DPMPTSP, verifikasi dokumen oleh instansi terkait. Contohnya seperti Dinas Peternakan dan Perikanan, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang sudah valid. Biasanya termasuk rekomendasi dari badan karantina hewan. Dasar hukumnya mencakup peraturan pemerintah dan perundang-undangan terkait yang mengatur tata cara perizinan usaha di sektor pertanian dan perdagangan hewan.
PERSYARATAN
Dalam suatu proses pasti memiliki syarat-syarat utama. Syarat dalam proses ini, yaitu:
- Isian formulir permohonan dengan memasang meterai seharga Rp. 10.000,-.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi pemimpin perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Surat tanda daftar atau izin usaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Salinan akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
- Rekomendasi dari dinas provinsi terkait.
- Surat pernyataan tentang penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan wilayah sumber bibit (hanya untuk permohonan pemasukan).
- Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan oleh Badan Karantina Pertanian.
PROSEDUR IZIN PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TERNAK BIBIT
Berikut adalah prosedur dalam proses ini, yaitu:
- Pemohon mengajukan permintaan izin ke DPMPTSP untuk memulai proses pengajuan.
- DPMPTSP melakukan verifikasi dan penelitian administratif untuk memastikan dokumen persyaratan yang sudah pemohon ajukan adalah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah dokumen dikonfirmasi lengkap dan benar, berkas dikirimkan ke Dinas Peternakan dan Perikanan untuk mendapatkan rekomendasi teknis mengenai aspek-aspek teknis dari permohonan tersebut.
- Dinas Peternakan dan Perikanan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap aspek teknis permohonan dan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP berdasarkan hasil evaluasi mereka.
DASAR HUKUM
Aturan ini menetapkan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin di wilayah daerah, serta mengatur proses administratif terkait.
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan menyediakan layanan satu pintu di daerah, sehingga memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin yang dibutuhkan.
Dalam peraturan ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha di sektor pertanian mengenai proses pengajuan, persyaratan teknis, dan administratif yang harus dipatuhi untuk mendapatkan izin usaha dalam berkegiatan di sektor ini.
Baca Lainnya: KEMENTERIAN PERTANIAN RI MELUNCURKAN APLIKASI PERIZINAN PERTANIAN: MEMPERMUDAH URUSAN IZIN USAHA PERTANIAN
Izin pengeluaran dan pemasukan ternak bibit merupakan elemen penting dalam perdagangan internasional hewan yang aman dan bertanggung jawab. Dengan memahami proses dan pentingnya izin ini, serta memanfaatkan jasa konsultan perizinan yang terpercaya, pemilik ternak bibit dapat memastikan kelancaran bisnis mereka dan berkontribusi pada perdagangan internasional hewan yang berkelanjutan.
BMG CONSULTING GROUP
Hubungi BMG Konsultan Perizinan sekarang untuk mendapatkan bantuan ahli dalam mengurus izin pengeluaran dan pemasukan ternak bibit Anda. Maka dari itu, dengan pengalaman dalam menyelenggarakan proses perizinan sesuai regulasi internasional dan lokal, kami siap membantu memastikan kelancaran dan kepatuhan izin usaha Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami!
Langsungkan proses izin pengeluaran dan pemasukan ternak bibit Anda dengan bantuan konsultasi yang terpercaya dari BMG!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)