Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

Dasar Hukum

Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Syarat Administrasi

Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen
Akte Pendirian Perusahaan
SIUPAL
NPWP
Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal
SOP Tata Cara Muat
SOP Tata Cara Bongkar
SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat
Foto Berwarna Alat Angkut
Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD)
Foto Berwarna Kemasan Limbah B3
Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan
Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*
Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin
Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.