Pengertian
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Syarat menjadi Notaris
Warga negara Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berumur minimal 27 Tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu dua belas bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
Syarat Administrasi
Fotokopi ijazah pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan.
Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis.
KTP.
Akta kelahiran.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pemohon.
Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris.
Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham.
Surat keterangan dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris setelah lulus pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi notaris setempat.
SKCK dari kepolisian.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham.
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
Prosedur
Pemohon membuat surat permohonan pengangkatan notaris dan melampirkan syarat administrasi.
Pemohon membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah.
Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seturuh Wilayah Indonesia.
Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain.
Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM.
Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan berita acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.