Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
Bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.
Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
Bangunan gedung fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi peRIahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh Menteri yang berwenang.
Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Tata Cara pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN.

Syarat Administrasi

Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang berbadan usaha.
Fotokopi Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala desa/kelurahan setempat.
Surat perjanjian/pernyataan penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi).
Data pemilik bangunan.
Persetujuan Tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan 
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.

Syarat Teknis

Gambar rencana/arsitektur bangunan.
Gambar sistem struktur.
Gambar sistem utilitas.
Perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan dua lantai atau lebih.
Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal.
Data penyedia jasa perencanaan.

Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota.
Permohonan IMB meliputi :

Banguhan gedung, atau
Bangunan bukan gedung.
IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung dapat berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran.
Bupati/wali kota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian/evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
Jika IMB disetujui, bupati/wali kota menetapkan retribusi IMB.
Pemohon membayar retribusi IMB ke kas daerah.
Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi IMB kepada bupati/wali kota melalui instansi yang ditunjuk.
Bupati/wati kota menerbitkan IMB.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.