Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian izin Lokasi PMA/PDN.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak atas Tanah bagi perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal.
Syarat Administrasi
Surat permohonan izin lokasi yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai.
Fotokopi KTP Pemohon.
Jika pemohon diwakili, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dan fotokopi orang yang diberi kuasa.
Akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan.
Fotokopi NPWP.
Sketsa tanah dan denah lokasi.
Pernyataan kesanggupan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah yang akan dibebaskan.
Uraian rencana pemanfaatan tanah.
Surat persetujuan warga di sekitar lokasi yang diketahui Kepala desa dan tokoh masyarakat.
Prosedur
Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi ke kantor Pertanahan.
Petugas kantor Pertanahan melakukan koordinasi yang melibatkan :
Bupati/walikota.
Camat.
Lurah.
Bappeda (Badan Perancang Pembangunan Daerah).
Badan Pertanahan Nasional.
Instansi terkait lainnya.
Surat izin lokasi ditandatangani bupati/wali kota.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.