IZIN KERAMAIAN DAN DEMONSTRASI

Pengertian

Keramaian adalah tontonan untuk umum atau arak-arakan dijalan umum.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 510 tentang Keramaian Umum.
Petunjuk lapangan Kapolri No. Pol: juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Syarat Administrasi

Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat.
Fotokopi kartu keluarga (KK) penanggung jawab kegiatan (ketua panitia).
Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.
Jika ada pertunjukan kesenian, maka harus ada surat pengantar dari dinas kebudayaan atau instansi yang berwenang.
Proposal kegiatan. Jika akan melakukan demonstrasi maka dalam proposal harus memuat sekurangnya:
Maksud dan tujuan.
Tempat, lokasi, rute.
Waktu dan lama pelaksanaan.
Bentuk kegiatan.
Penanggung jawab.
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
Alat peraga Yang digunakan.
Jumlah peserta.

Prosedur

Mengisi blangko permohonan yang berisi data pertunjukan atau demonstrasi. – –
Mengajukan permohonan kepada polsek dan diteruskan kepada Kepala Polres melalui Kanit lntel dengan melampirkan persyaratan aministrasi.
Proposal yang disetujui oleh pihak kepolisian maka panitia penyelenggara boleh menyelenggarakan kegiatannya, jika tidak mendapat izin dari kepolisian maka aparat berhak untuk membubarkannya.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

 

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.