Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Izin Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan

Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

6. Rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran

7. Izin dari Gubernur

8. Izin reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan internasional hubungan internasional dan nasional ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

9. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [Fotokopi]

10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [Fotokopi]

11. Dokumen Lingkungan [Fotokopi]

12. Pengesahan Gambar Perancangan Arsitektur (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) [Fotokopi]

13. Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]

14. Proposal teknis dilengkapi dengan: (silahkan download) Download

15. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download

Baca Juga : Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT)

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami