Pengertian
Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Undang-Undang No.1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Keppres RI No.17 tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No.500.05/1542/V/Bangda perihal Keanggotaan KADIN.
Klasifikasi
Anggota Biasa (AB), adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai Anggota Biasa terdiri atas pengusaha atau perusahaan.
Anggota Tercatat (AT), adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota tercatat yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana Anggota Biasa, terdiri atas pengusaha atau perusahaan.
Anggota Luar Biasa (ALB) adalah anggota Kadin yang berbentuk Organisasi Perusahaan atau Organisasi Pengusaha.
Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT) adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang belum memenuhi persyaratan sebagai ALB.
Syarat Administrasi
Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan beserta Sk kehakiman
Copy KTP Direktur
Photo copy NPWP perusahaan
Photo copy SIUP + TDP
Photo copy Laporan Keuangan, yang disahkan pimpinan perusahaan
Copy laporan Pajak bulanan tahunan
Pasphoto 3×4 3 lembar berwarna
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.