Pengertian
Higienis sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Dasar Hukum
Kepmenkes No. 907/2002 tentang Monitoring Kuatitas Air Minum.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa boga.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.
Syarat Administrasi
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
Denah bangunan dapur.
Surat penunjukan penanggung jawab jasa boga.
Fotokopi ijazah/Sertifikat tenaga sanitasi yang memiliki pengetahuan higienis sanitasi makanan.
Fotokopi Sertifikat kursus higienis sanitasi makanan bagi pengusaha.
Fotokopi Sertifikat kursus higienis sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal satu orang penjamah makanan.
Rekomendasi dari asosiasi jasa boga.
Prosedur
Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemeriksaan higienis sanitasi jasa boga yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan asosiasi jasa boga.
Tim melakukan kunjungan dan pemeriksaan untuk menilai kelaikan persyaratan baik fisik, kimia maupun bakteriologis, dan seluruh rangkaian proses produksi makanan.
Penilaian oleh tim yang meliputi:
Pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan laboratorium.
Kesimpulan.
Pemberian Sertifikat laik higienis sanitasi jasa boga.
Pemberian izin usaha jasa boga.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.