IZIN GANGGUAN/HO (HINDER ORDONNANTIE)

Pengertian

Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan, kerugian, bahaya, atau tercemarnya lingkungan, dikecualikan kepada tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan izin Gangguan di Daerah.
Perda masing-masing Pemda Kabupaten/Kota

Syarat Administrasi

Mengisi formulir permohonan izin gangguan (H0) yang ditandatangani pemohon dan diketahui lurah dan camat sesuai lokasi tempat usaha.
Surat persetujuan tetangga diketahui lurah setempat,kecuali permohonan di dalam kawasan industri, kawasan berikat dan kawasan pelabuhan tidak diperlukan adanya persetujuan tetangga.
Fotokopi KTP pemohon dan/atau pemilik tanah.
Fotokopi keterangan rencana kota (KRK).
Fotokopi SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan gambar IMB-nya)
Fotokopi surat-surat penguasaan tanah yang sah.
Jika tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas meterai cukup.
Jika pemohon merupakan badan hukum dilampiri fotokopi akta pendirian badan hukum.
Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
Bagi pemohon warga negara asing dilampiri surat bukti kewarganegaraan.
Gambar denah tempat usaha.
Surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan/ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas meterai cukup.
Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku:
Kajian lingkungan (Amdal)
Rekomendasi ketinggian bagunan dari instansi teknis yang berwenang.
Izin lokasi/persetujuan prinsip dari bupati/walikota.
Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran.

Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan izin gangguan Tertulis kepada instansi yang berwenang.
Petugas pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan permohonan izin gangguan.
Tim teknis izin gangguan melaksanakan peninjauan lokasi.
Pemohon membayar retribusi.
Dinas teknis menerbitkan rekomendasi,
Petugas administrasi memproses dan menerbitkan izin gangguan
Pemohon mengambil dokumen izin gangguan.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.