Pengertian
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara di mana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia, yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi meliputi kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.
Mendirikan Perwakilan badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia – Representative Office
Mendirikan kantor Perwakilan
Membentuk kerjasama operasi (joint operation) dengan BUJK Nasional disetiap proyek
Mendirikan Perusahaan Modal Asing (PMA)- Joint Venture Company ,Pembentukan PMA dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan dan hukum penanaman modal yang berlaku
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 07 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Bidang Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Negatif Investasi
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing
Syarat Administrasi
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Surat Pengantar/Surat Permohonan Izin (Asli)
Surat Kuasa Pengurusan (Asli)
Akte Pendirian (Copy Legalisir)
Surat Penunjukan kepala Perwakilan BUJKA (Asli)
Surat Rekomendasi dari Kedutaan (Asli)
Resume Kepala Perwakilan (Asli)
Brosur perusahaan (Asli)
Pengalaman Perusahaan (Asli Legalisir)
Foto copy Passport Kepala Perwakilan (Copy)
Surat keterangan Domisili Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Asli)
Sertifikat Izin usaha Jasa Konstruksi dari Negara Asal (Copy Legalisir)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Negara Asal
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.