Lompat ke konten

Izin Ahli Kecantikan

Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

6. Izin sarana (Izin Salon Kecantikan) yang masih berlaku [Fotokopi]

7. Izin Ahli Kecantikan terdahulu

8. Biodata ahli kecantikan

9. Sertifikat Keahlian [Fotokopi]

10. Ijazah formal atau non formal [Fotokopi yang dilegalisasi]

11. Surat pernyataan dari pemohon di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan tunduk kepada peraturan yang berlaku

12. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan

13. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang merah

14. Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami