Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

IZIN ADVOKAT

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Syarat Administrasi

Warga negara Indonesia.
Bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Prosedur

Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
Mengikuti ujian profesi advokat (UPA).
Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus.
Pengangkatan dan sumpah advokat.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.