IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tahap produksi, setelah sebelumnya menyelesaikan tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Izin ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang dalam suatu wilayah usaha pertambangan.
Ruang Lingkup Kegiatan
IUP Operasi Produksi mencakup beberapa aktivitas utama:
- Konstruksi fasilitas tambang
- Penambangan mineral atau batubara
- Pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang
- Pengangkutan dan penjualan produk tambang
Baca Juga: Perbedaan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
Jenis Komoditas
IUP Operasi Produksi dapat diberikan untuk berbagai jenis komoditas, yaitu:
- Mineral logam
- Batubara
- Mineral bukan logam
- Batuan
Masa Berlaku
Masa berlaku IUP Operasi Produksi berbeda tergantung jenis komoditas:
- Mineral logam dan batubara: 20 tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun1
- Mineral bukan logam: 10 tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun
- Batuan: 5 tahun, dapat diperpanjang sesuai ketentuan
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Persyaratan Administratif
- Surat permohonan resmi kepada instansi berwenang
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Daftar susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham
- Surat keterangan domisili
- IUP Eksplorasi yang telah dimiliki sebelumnya
Persyaratan Teknis
- Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan batas koordinat jelas
- Laporan akhir eksplorasi
- Laporan studi kelayakan yang telah disetujui
Persyaratan Lingkungan
- Surat pernyataan mematuhi peraturan lingkungan hidup
- Dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) beserta persetujuannya
- Izin lingkungan dari instansi berwenang
- Bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang
Persyaratan Finansial
- Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit (khusus mineral logam dan batubara)
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan akan dievaluasi secara administratif, teknis, lingkungan, dan finansial oleh pemerintah pusat (Kementerian ESDM) atau pemerintah daerah sesuai kewenangan wilayah pertambangan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemegang IUP
Pemegang IUP ini wajib:
- Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja dan peraturan perundang-undangan
- Menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan reklamasi pascatambang
- Melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan
- Membayar pajak, royalti, dan memenuhi kewajiban finansial lainnya
Penutup
IUP Operasi Produksi merupakan tahapan penting dalam industri pertambangan Indonesia yang memastikan kegiatan produksi dilakukan secara legal, terencana, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Proses perolehannya membutuhkan kepatuhan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang ketat sesuai regulasi nasional.
Gagal memahami dinamika lokal bisa membuat proyek Anda dihentikan bahkan sebelum dimulai.
BMG Consulting Group memiliki pengalaman mendampingi perizinan di wilayah-wilayah kompleks seperti ini. Kami pastikan pendekatan Anda tepat, legal, dan etis.