Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Inilah Beberapa Syarat Pendirian PT

Mengenal PT – Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT)  atau dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sesuai jumlah saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan perusahaan dapat dipindahkan tanpa perlu menutup perusahaan. Selain saham, modal Perseroan Terbatas juga dapat diperoleh dari obligasi. Dengan kata lain, perusahaan tidak sepenuhnya menjadi milik Anda, karena adanya persentase saham atau obligasi yang diperjualbelikan. 

Syarat Pendirian PT – Perseroan Terbatas

Setelah Anda mengetahui keuntungannya, kini waktunya mempelajari syarat pendirian Perseroan Terbatas. Seluruh syarat dan ketentuan PT diatur dalam Undang-Undang no. 40 tahun 2007, serta dibagi menjadi syarat umum dan syarat formal. Adapun beberapa syarat pendirian tersebut adalah sebagai berikut:

Syarat Umum
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik saham dan pengurus dengan masing-masing minimal sebanyak 2 orang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan
  3. Foto berwarna milik penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan
  5. Fotokopi surat-surat kepemilikan perusahaan (surat tanah dan sebagainya) atau surat perjanjian sewa perusahaan
  6. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
  7. Surat keterangan dari RT/RW untuk perusahaan yang berdomisili di area perumahan atau perkampungan
  8. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berdomisili di sebuah gedung perkantoran
  9. Foto kantor perusahaan tampak depan dan dalam ruangan yang berisi meja, kursi, unit komputer beserta 1-2 orang karyawan
  10. Stempel perusahaan. Jika belum memiliki yang resmi, harus sudah memiliki stempel sementara guna mengurus perizinan
  11. Kantor perusahaan berada di area perkantoran, plaza, atau ruko dan tidak berada di area pemukiman penduduk
  12. Siap dilakukan survei.


Baca Juga : Prosedur dan Syarat Pendirian CV

Syarat Formal
  1. Pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih (sesuai pasal 7 ayat 1)
  2. Masing-masing pendiri perusahaan harus mengambil bagian atas modal saham, kecuali dalam rangka peleburan (sesuai pasal 7 ayat 2 dan 3)
  3. Akta notaris berbahasa Indonesia
  4. Akta pendirian perusahaan harus disahkan Menteri Kehakiman, yang kemudian diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (sesuai pasal 7 ayat 4)
  5. Perusahaan memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris sebagai penanggung jawab perusahaan (sesuai pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3)
  6. Pemilik saham harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang didirikan menurut hukum dan perundang-undangan Indonesia, kecuali perusahaan swasta asing
  7. Modal dasar perusahaan minimal Rp50.000.000 dengan modal disetor minimal 25% dari modal dasar tersebut (sesuai pasal 32 dan 33).

Selain syarat pendiriannya, berikut tercantum prosedur atau langkah-langkah administratif dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas:

  1. Membuat akta perusahaan mencakup informasi seperti nama perusahaan, bidang usaha, alamat, jumlah modal, dan sebagainya yang telah disepakati bersama
  2. Pengesahan akta perusahaan oleh Menteri Kehakiman (kini disebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM))
  3. Pendaftaran akta perusahaan yang sudah disahkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri  yang mewakili domisili Perseroan Terbatas tersebut
  4. Menginformasikan perihal pendirian Perseroan Terbatas tersebut dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) ke kantor Percetakan Negara

Adapun biaya yang dibutuhkan dalam pendirian Perseroan Terbatas bergantung dari skala perseroan dan bervariasi tergantung pada jasa konsultan pihak ketiga.

Sumber : https://www.finansialku.com/

Kami BMG Consulting Group dapat membantu anda dalam pengurusan Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) secara cepat dan aman. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami