Dasar Hukum
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Sertifikat hak atas tanah.
Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemohon membayar biaya informasi.
Pencarian dan pengumpulan data/informasi yang dimohon.
Penyiapan informasi yang dimohon.
Penyerahan informasi kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.