Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat Keputusan Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Wali kota (untuk program transmigrasi).
Surat persetujuan penetapan lokasi/surat izin penunjukan penggunaan tanah (untuk instansi pemerintah) atau izin lokasi untuk BUMN dan BUMD dalam rangka penanaman modal.
Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek.
Bukti perolehan tanah/atas hak surat pernyataan dari pengelola aset.
Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan.
Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau Kantor BPN Wilayah (Provinsi) atau BPN RI.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
Pemohon membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas (pemohon harus hadir).
Penerbitan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau BPN Wilayah atau BPN Republik Indonesia yang diberikan kepada pemohon.
Pemohon membayar BPHTB.
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran BPHTB dan Surat Keputusan Kantor Pertanahan kepada petugas.
Pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat.
Penyerahan Sertifikat.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.