Dasar Hukum
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3/1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No.l Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang panitia Pemeriksaan Tanah.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan,surat izin tinggal tetap/kartu izin menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi,yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bukti perolehan tanah/atas hak.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau Kantor BPN Wilayah (Provinsi) atau BPN Ri.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
Pemohon membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas (pemohon harus hadir).
Penerbitan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau BPN Wilayah atau BPN Republik Indonesia yang diberikan kepada pemohon.
Pemohon membayar BPHTB.
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran BPHTB dan Surat Keputusan Kantor Pertanahan kepada petugas.
Pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat.
Penyerahan Sertifikat.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.