HAK PAKAI BADAN HUKUM ASING

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 20i0 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang panitia Pemeriksaan Tanah.

Syarat Administrasi

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, surat izin tinggal. tetap/kartu izin menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat keterangan berkedudukan di Indonesia.
izin Lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah.
Fotokopi akta pendirian badan hukum dari notaris dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bukti perolehan tanah/alas hak.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Prosedur

Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau Kantor BPN Wilayah [Provinsi] atau BPN RI.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
Pemohon membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas (pemohon harus hadir).
Penerbitan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau BPN Wilayah atau BPN Republik Indonesia yang diberikan kepada pemohon.
Pemohon membayar BPHTB.
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran BPHTB dan Surat Keputusan Kantor Pertanahan kepada petugas.
Pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat.
Penyerahan Sertifikat.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.