
Pengertian
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi etektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UUDTLST).
Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intetektual No.: H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Metalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Syarat Administrasi
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat:
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon.
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebetum permohonan diajukan.
Membayar biaya permohonan.
Salinan gambar atau foto serta uraian dari desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
Surat pernyataan bahwa desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya.
Jika permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu.
Pemohon yang bertempat tinggal di luar Wilayah Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa.
Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Jika persyaratan minimum telah terpenuhi, maka pemohon mendapat Tanggal penerimaan.
Petugas melakukan pemeriksaan administrasi.
Petugas melakukan pencatatan dalam daftar umum DTLST.
Petugas mengeluarkan Sertifikat DTLST.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.