Pemerintahan Donald Trump baru-baru ini kembali mengguncang perekonomian global dengan menerapkan tarif sebesar 32% (hingga total 65%) terhadap produk impor dari Tiongkok. Kebijakan ini tidak hanya menimbulkan gejolak di pasar global, namun juga berpotensi membawa efek domino terhadap perdagangan internasional—termasuk bagi Indonesia.
Bagaimana Dampaknya bagi Indonesia?
Meskipun tarif tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada Indonesia, dampaknya tetap terasa. Berikut beberapa pengaruh yang mungkin terjadi:
1. Peluang Ekspor Alternatif
Dengan berkurangnya volume ekspor Tiongkok ke Amerika Serikat akibat tarif tinggi, negara-negara berkembang seperti Indonesia berpeluang mengisi kekosongan tersebut. Produk-produk seperti tekstil, elektronik ringan, furnitur, dan produk agrikultur bisa menjadi komoditas unggulan yang masuk ke pasar AS sebagai substitusi.
Baca Juga : Persyaratan dan Manfaat SKT MIGAS
2. Ketergantungan pada Komponen Tiongkok
Banyak pelaku industri manufaktur Indonesia yang masih mengandalkan bahan baku atau komponen dari Tiongkok. Kenaikan tarif terhadap produk-produk Tiongkok bisa mempengaruhi harga bahan baku, memperpanjang proses pengadaan, dan memengaruhi harga akhir produk ekspor Indonesia.
3. Gangguan Rantai Pasok dan Revisi Strategi Perizinan
Dengan berubahnya rute logistik dan strategi perdagangan global, pelaku usaha di Indonesia perlu menyesuaikan dokumen perizinan ekspor-impor mereka. Revisi HS Code, pembaruan API (Angka Pengenal Importir), hingga pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menjadi bagian dari strategi adaptasi terhadap dinamika global yang terjadi.
Apa Dampaknya pada Perizinan Ekspor-Impor?
Dinamika baru ini membuat perizinan menjadi aspek yang sangat krusial dan tidak bisa diabaikan. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
- Penyesuaian Tujuan Ekspor: Perubahan negara tujuan ekspor dapat memerlukan dokumen baru sesuai dengan regulasi negara tujuan (misalnya Certificate of Origin, SNI, atau persyaratan teknis lainnya).
- Evaluasi Komoditas Ekspor: Produk yang sebelumnya tidak kompetitif di pasar AS, kini mungkin menjadi lebih diminati, sehingga perlu pengurusan ulang dokumen ekspor.
- Kepatuhan Terhadap Kebijakan Perdagangan Global: Pelaku usaha perlu memahami dampak perubahan tarif global terhadap proses kepabeanan dan bea masuk, termasuk untuk tujuan re-ekspor atau konsinyasi.
Konsultasikan Perizinan Ekspor-Impor Anda Sekarang
Situasi perdagangan global yang terus berubah menuntut ketepatan dan kecepatan dalam pengurusan izin usaha ekspor-impor. BMG Consulting Group hadir sebagai mitra profesional Anda dalam menangani seluruh aspek perizinan, mulai dari NIB, API-U/API-P, dokumen ekspor-impor, hingga strategi distribusi lintas negara.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi perizinan ekspor-impor secara gratis!
BMG Consulting Group – Solusi Legalitas & Perizinan Usaha Terpadu.