Seiring dengan berkembangnya e-commerce dan kebutuhan masyarakat terhadap jasa pengiriman barang, bisnis kurir pun semakin menjamur.
Bagi kamu yang tertarik untuk terjun ke bisnis ini, penting untuk memahami bahwa aktivitas kurir termasuk ke dalam usaha dengan risiko tinggi, sehingga membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin untuk dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.
Berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan perizinan berusaha aktivitas kurir:
1. Menentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan digunakan untuk menjalankan bisnis kurir.
Beberapa pilihan bentuk badan usaha yang umum digunakan untuk bisnis kurir, antara lain:
- Perusahaan Perorangan (PP)
- Usaha Dagang (UD)
- Koperasi
- Perseroan Terbatas (PT)
Setiap bentuk badan usaha memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu.
2. Mengurus NIB
NIB merupakan identitas wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia.
Untuk mengurus NIB, kamu dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://oss.go.id/ (https://oss.go.id/).
3. Mengurus Izin Usaha
Setelah memiliki NIB, kamu perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha kurir.
Izin usaha yang dimaksud adalah Izin Penyelenggaraan Pos.
Untuk mengurus Izin Penyelenggaraan Pos, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Memenuhi persyaratan administrasi, seperti:
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha
- Fotokopi NPWP Badan Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan Penyelenggaraan Pos
- Proposal Rencana Usaha
- Bukti Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pos
- Mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Informatika melalui https://djppi.kominfo.go.id/news/pengajuan-permohonan-penetapan-penyelenggaraan-pos-dinas-lainnya (https://djppi.kominfo.go.id/news/pengajuan-permohonan-penetapan-penyelenggaraan-pos-dinas-lainnya).
- Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pos dan Informatika.
- Menerima Izin Penyelenggaraan Pos jika permohonan disetujui.
Baca Lainnya : Digitalisasi Perizinan Event: Membuka Peluang Baru di Era Digital
4. Memenuhi Kewajiban Lainnya
Selain mengurus NIB dan Izin Penyelenggaraan Pos, pelaku usaha kurir juga wajib untuk memenuhi beberapa kewajiban lainnya, seperti:
- Memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang telah berlaku.
- Mempekerjakan tenaga kerja yang kompeten dan memenuhi persyaratan yang sesuai .
- Memberikan layanan kepada pelanggan dengan baik dan profesional.
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bingung Urus Izin Usaha Kurir? Serahkan Pada BMG Consulting!
BMG Consulting hadir sebagai solusi tepat untuk membantu kamu dalam mengurus izin usaha kurir dengan mudah dan cepat.
Tim ahli kami yang berpengalaman akan membantu kamu dalam setiap tahapan proses pengurusan izin, mulai dari penyiapan dokumen, pengurusan NIB dan Izin Penyelenggaraan Pos, hingga pemenuhan kewajiban lainnya.
Selain itu, BMG Consulting juga menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu kamu memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bisnis kurir.
Hubungi BMG Consulting sekarang juga!
- Telepon: +62818-0226-5000
- Email: binamanajemenglobal@gmail.com
- Website: https://konsultanperizinan.co.id/