Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Pabrik

Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Pabrik

Persyaratan

a. Persyaratan administratif  meliputi  :

  1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah (dalam bentuk perjanjian tertulis);
  2. Surat bukti kepemilikan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah;
  3. Izin mendirikan bangunan;

Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung  wajib melengkapi dengan :

  1. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah (apabila tanahnya bukan milik pemilik gedung);
  2. data pemilik bangunan gedung;
  3. rencana teknis bangunan gedung;

Rencana teknis bangunan gedung ini dibuat berdasarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang akan dibangun gedung tersebut yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (“Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota”). Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota tersebut berisi :

  • Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi yang bersangkutan;
  • Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
  • Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan Koefisien Tapak Basemen (“KTB”) yang diizinkan;
  • Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
  • Koefisien Dasar Bangunan (“KDB”) maksimum yang diizinkan;
  • Koefisien Lantai Bangunan (“KLB”) maksimum yang diizinkan;
  • Koefisien Dasar Hijau (“KDH”) maksimum yang diizinkan;
  • KTB Maksimum yang diizinkan; dan
  • Jaringan utilitas kota.

4. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

b. Persyaratan teknis meliputi  :

1) Persyaratan tata bangunan yang meliputi :

a. Persyaratan peruntukan bangunan gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota (“RTRW”) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (“RDTRKP”), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”);

b. Persyaratan intensitas bangunan gedung yang meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan;

c. Arsitektur bangunan gedung yang meliputi :

  • Persyaratan penampilan bangunan gedung yang dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
  • Tata ruang-dalam harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung;
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dalam lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial dan budaya setempat terhadap berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa; dan

d. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
• Persyaratan ini hanya berlaku bagi gedung yang dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan

2) Persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :

a. Persyaratan keselamatan
b. Persyaratan kesehatan;
c. Persyaratan kenyamanan;
d. Persyaratan kemudahan

Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota.

Note : Mekanisme perolehan IMB ini bersumber dari UU No 28 Tahun 2002 jo. PP No 36 Tahun 2005 karena dokumen Perda Kabupaten Bekasi mengenai IMB tidak ditemukan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU No 28 Tahun 2002”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“PP No 35 Tahun 2005”);
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM No 5 Tahun 2013”);
HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami