Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Pabrik
Persyaratan
a. Persyaratan administratif meliputi :
- Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah (dalam bentuk perjanjian tertulis);
- Surat bukti kepemilikan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah;
- Izin mendirikan bangunan;
Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung wajib melengkapi dengan :
- tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah (apabila tanahnya bukan milik pemilik gedung);
- data pemilik bangunan gedung;
- rencana teknis bangunan gedung;
Rencana teknis bangunan gedung ini dibuat berdasarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang akan dibangun gedung tersebut yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (“Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota”). Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota tersebut berisi :
- Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi yang bersangkutan;
- Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
- Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan Koefisien Tapak Basemen (“KTB”) yang diizinkan;
- Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
- Koefisien Dasar Bangunan (“KDB”) maksimum yang diizinkan;
- Koefisien Lantai Bangunan (“KLB”) maksimum yang diizinkan;
- Koefisien Dasar Hijau (“KDH”) maksimum yang diizinkan;
- KTB Maksimum yang diizinkan; dan
- Jaringan utilitas kota.
4. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
b. Persyaratan teknis meliputi :
1) Persyaratan tata bangunan yang meliputi :
a. Persyaratan peruntukan bangunan gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota (“RTRW”) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (“RDTRKP”), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”);
b. Persyaratan intensitas bangunan gedung yang meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan;
c. Arsitektur bangunan gedung yang meliputi :
- Persyaratan penampilan bangunan gedung yang dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
- Tata ruang-dalam harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung;
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dalam lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial dan budaya setempat terhadap berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa; dan
d. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
• Persyaratan ini hanya berlaku bagi gedung yang dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan
2) Persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :
a. Persyaratan keselamatan
b. Persyaratan kesehatan;
c. Persyaratan kenyamanan;
d. Persyaratan kemudahan
Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota.
Note : Mekanisme perolehan IMB ini bersumber dari UU No 28 Tahun 2002 jo. PP No 36 Tahun 2005 karena dokumen Perda Kabupaten Bekasi mengenai IMB tidak ditemukan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU No 28 Tahun 2002”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“PP No 35 Tahun 2005”);
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM No 5 Tahun 2013”);
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com