Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Pengertian

Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:

Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah.
Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.

Syarat Administrasi

Fotokopi KTP.
Fotokopi H0 (izin gangguan).
Fotokopi IMB.
Fotokopi bukti kepemilikan tempat.
Fotokopi NPWP.
Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
Denah ruangan.
Proposal rencana usaha.

Prosedur

Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/ wati kota.
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan.
Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.