Lompat ke konten

BIDANG PERIZINAN

BIDANG PERIZINAN

I. TATA CARA PENGURUSAN IMB DAN PROSES IMB

  1. Permohonan IMB diajukan dengan mengisi formulir PIMB  di Gedung Promosi Center Lt. III (One  Stop Service).
  2. Membawa Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis yang diperlukan  ( lihat II dan III ).
  3. Membayar biaya retribusi ( lihat IV ).
  4. Setelah semua persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, permohonan IMB diproses dan diterbitkan SK IMB oleh Dinas Tata Kota Kota Batam.
  5. Untuk bangunan umum atau bangunan yang sifatnya struktural pemilik lokasi diwajibkan menunjuk Kontraktor dan Direksi Pengawas  yang memiliki SIBP sesuai dengan kelasnya.
  6. Setelah pembangunan selesai akan dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan agar sesuai dengan ketentuan IMB yang dikeluarkan.
  7. Apabila pelaksanaan Pembangunan telah selesai dan sesuai dengan ketentuan Administrasi IMB, maka akan diterbitkan SLF ( Sertifikat Laik Fungsi).
  8. Untuk pengajuan sambungan Air Bersih ,Listrik dan Telepon, pemilik IMB harus menunjukan SLF.
  9. Izin penggunaan bangunan diterbitkan setelah semua syarat dan ketentuan dipenuhi.
  10. Setiap pemilik IMB wajib memasang Papan Nama Pembangunan.

II. PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS

A. Persyaratan Adminitrasi yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Pemilik atau yang dikuasakan ( Surat Kuasa).
  2. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  3. Sertifikat BPN / HPL / Alas Hak
  4. Fotocopy PL ( Khusus Pulau Batam )
  5. Fotocopy SKEP & Surat Perjanjian (Khusus Pulau Batam)
  6. Fotocopy Faktur UWTO/Faktur Balik Nama
  7. Fotocopy Fatwa Planologi dan Lampirannya
  8. Fotocopy Surat Izin Bekerja Perencana
  9. Dokumen lingkungan (SPPL/ Izin Lingkungan) dari Bapedal Kota Batam. (Sesuai ketentuan)
  10. Advice Planning dari Bappeko atau IMB yang pernah diterbitkan sebelunya (untuk bangunan renovasi)
  11. Rekomendasi dari Dinas / Instansi terkait (sesuai peruntukan izin bangunan / Rumah Ibadah / yang diperlukan sesuai ketentuan+)
  12. Rekomendasi Andal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Sesuai ketentuan)
  13. Untuk bangunan tertentu wajib mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam.

B. Persyaratan Teknis yang diperlukan :

  1. Gambar Arsitektur
  2. Gambar Struktur.
  3. Gambar Detail.
  4. Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
  5. Soft copy (CD)  ext.DWG.
  6. Perhitungan Struktur dan Surat kemampuan struktur

Keterangan :
Persyaratan Administrasi dan Teknis diajukan sebanyak 2 (dua) rangkap.

III.  PERSYARATAN LAINNYA

  1. Fotocopy SLF (bagi bangunan yang memiliki IMB)
  2. Fotocopy Izin Prinsip
  3. Pernyataan Kelengkapan Administrasi, Teknis lainnya Materai Rp.6000,-

Permohonan disampaikan didalam map berwarna beserta berkas kelengkapan teknis sesuai dengan warna map, sebagai berikut :

  • Warna Kuning untuk   :   Perumahan.
  • Warna Merah untuk    :   Jasa / Perdagangan.
  • Warna Putih untuk      :   Industri / Gudang
  • Warna Biru untuk        :   Bangunan Sosial / Pemerintah
  • Warna Hijau untuk      :   Pariwisata

 

IV. RETRIBUSI

A. RUMUS PERHITUNGAN RETRIBUSI  IMB

  • Retribusi  bangunan gedung baru :

Retribusi = L x It x 1,00 x HSbg

  • Retribusi Rehabilitasi bangunan gedung :

Retribusi = L x It x Tk x HSbg

  • HSpbg Menara = Rp 46.500,00/M’

Retribusi menara sebagai prasarana bangunan yang berfungsi sebagai bangunan induk :

  • Prasarana bangunan yang tidak dapat dihitung dengan harga satuan :

Retribusi = harga RAB x 1,75%

¨  Keterangan :

V             = Volume/besaran (dalam satuan m2, m’, unit) ;
I              = Indeks ;
Tk           = Tingkat kerusakan ;
                    0,45 untuk tingkat kerusakan sedang,
                    0,65 untuk tingkat kerusakan berat,
HSbg      = Harga satuan retribusi bangunan gedung ;
RAB       = Rencana Anggaran Belanja ;
1,00        = Indeks pembangunan baru.

*Berkas tersebut akan di teliti oleh petugas Dinas Tata Kota, Dalam penelitian tersebut petugas juga mengadakan pemeriksaan lokasi tempat dimana bangunan didirikan.Sambil menunggu penertiban IMB, Pemohon yang ingin segera melaksanakan kegiatan membangun dapat diberikan Izin Pendahuluan (IP)

PENETAPAN JENIS IJIN

Terhadap permohonan, IMB dapat di tebitkan berupa :

  • IZIN BERSYARAT :  Bila berkas PIMB memenuhi ketentuan atas sebagian maupun keseluruhan belum sesuai.
  • IZIN SEMENTARA : Bila persyaratan PIMB tersebut memenuhi bahwa sebagian bangunan tersebut hanya dapat di gunakan untuk sementara waktu dengan di sertai klousul bongkar yang di cantumkan dalam izin tersebut.
  • IZIN UNTUK PENGGUNAAN SEMENTARA BERJANGKA : Bila  persyaratan PIMB menunjukkan bahwa banguan tersebut hanya dapat di gunakan sementara waktu dengan disertai jangka waktu bongkar kembali yang di cantumkan dengan izin tersebut.

 

PENYERAHAN IMB

Bila PIMB selesai diproses, Pemohonan akan di panggil melalui surat pemberitahuan dan IMB diserahkan setelah pemohon me-nyerahkan Bukti setor Atau tanda bukti pelunasan pembayaran

IZIN PENDAHULUAN

Seiring semakin pesatnya laju pembangunan, namun karena penelitian tekhnis bangunan serta kelengkapan administrasinya yang membutuhkan waktu, untuk percepatan pelayanan IMB, maka;

  1. Kepala Dinas Tata Kota, telah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan IP ( Izin Pendahuluan ) untuk dapat memulai membangun, Khusus untuk bangunan rumah tinggal dan bangunan umum dengan konstruksi ringan.
  2. Memberlakukan azaz kepercayaan pada para perencana bangunan untuk melaporkan keadaan lapangan dan atau data lapangan untuk dapat di terbitkan IP (Izin Pendaluan)

Dengan izin pendahuluan ini memungkinkan Pemohon melakukan kegiatan dilapangan, sebelum IMB di terbitkan. Izin Pendahuluan ini sifatnya hanya berlaku sampai IMB (Izin Difenitif ) diterbitkan.

Izin pendaluan dapat diberikan bagi pemilik/pemohon yang melaksanakan pekerjaan secepat mungkin, dimana izin tersebut di golongkan dalam bentuk :

  1. Izin pendahuluan menyeluruh (dikeluarkan untuk bangunan rumah tinggal atau bagunan konstruksi sederhana )
  2. Izin pedahuluan sebagian ( dikeluarkan untuk pekerjaan pondasi dari jenis bangunan dengan konstruksi berat )

Setelah pemohon/perencana melengkapi berkas PIMB sesuai persyaratan, selanjutnya pemohon menyerahkan berkas PIMB tersebut ke Gedung Promosi Sumatra (One stop servise) dan akan di terima oleh petugas di counter.

Jika kelengkapan berkas PIMB telah di periksa, gambar rencana telah diteliti dan telah memenuhi ketentuan, selanjutnya dihitung retribusinya sesuai SK walikota Batam Nomor 9 Tahun 2002 Tentang ketentuan Bangunan di kota Batam.

IZIN PENGGUNAAN BANGUNAN ( IPB )

Bila bangunan telah selesai di bangun, maka agar di gunakan bangunan tersebut, harus memiliki Izin penggunaan Bangunan ( IPB ) yang akan di terbitkan oleh Walikota, dengan ketentuan:

  1. Agar proses penyelesaian IPB berjalan lancar, maka perlu dihindari terjadinya penyimpangan pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah di tetapkan di dalam IMB.
  2. Sebelum IPB diterbitkan, Walikota batam atas permohonan pemilik, dapat menerbitkan Izin pendahuluan penggunaan bangunan dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.
  3. Dengan IPB, maka penggunaan bangunan menjadi sah serta tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang di tetapkan didalam IPB.
  4. Pemilik bangunan wajib memelihara bangunan dan tidak boleh di perkenankan merubah merubah bentuk atau menambah bangunan tanpa mendapat persetujuan dari Walikota.
  5.  IPB diterbitkan dengan masa berlaku sesuai yang ditetapkan yaitu 5 tahun bangunan umum/non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal, untuk kemudian bila habis masa berlakunya pemiliknya bangunan di haruskan mengajukan permohonan perpanjangan IPB.

SURAT IJIN BEKERJA BERENCANA ( SIPB )

Dalam kegiatan membangun diperlukan perencana yang memahami peraturan Bangunan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap bangunan yang direncanakannya. Untuk itu bagi seorang perencana bangunan diperlukan Surat Ijin Bekerja Berencana (SIBP), dengan ketentuan:

  1. Pemohon yang berhak memperoleh SIBP adalah perencana yang berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di kota Batam.
  2. Perencana yang belum memiliki SIBP atau yang masa berlaku SIBPnya telah habis, tidak diperkenankan membuat perenca-naan di kota Batam.
  3. SIBP tidak boleh di pinjamtangankan dalam bentuk apapun.
  4. Perencana yang memiliki SIBP harus menguasai semua ketentuan yang berlaku di kota Batam.

SIBP ini wajib dimiliki oleh :

  • Perencana Planologi
  • Perencana Arsitektur Bangunan

Gol. A  :  Perencana bangunan dan perencana kota

Gol. B  :  Perencana Bangunan yang bukan monu-mental s/d 4 (empat) lantai dan luas tidak lebih dari 2500 M2.

Gol. C  :  Perencana bangunan yang bukan monumental s/d (dua) lantai dan luas tidak lebih dari 2000 M2

  • Perencanaan Struktur Bangunan

Gol. A:  Untuk proyek dengan konstruksi istimewa dan bertingkat lebih dari 4 (empat lapis atau dengan bentang lebih 18 m)

Gol. B : Untuk proyek dengan konstruksi biasa dan bertingkat 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) lapis atau dengan bentangan 10 – 18 m

Gol. C : Untuk proyek dengan konstruksi sederhana 1 (satu) dan 2 (dua) lapis atau dengan bentangan 10 m.

  • Perencanaan instalasi dan perlengkapan bangunan
  • Perencana Lansekap

 

PERENCANA KONSTRUKSI

Untuk menjaga keamanan bangunan maupun keselamatan pengguna dan pemilik bangunan, maka bangunan tersebut harus di rencanakan struktur bangunannya.

Perencana konstruksi harus dilakukan oleh perencana struktur, baik perorangan maupun kelompok, Berbadan hukum dan memiliki Surat Izin Bekerja Perencana yang masih berlaku di Wilayah kota Batam. Perencanaan Konstruksi sekurang-kurangnya memuat:

  • Dasar perencana (Peraturan yang digunakan)
  • Metode dan analisa perhitungan akibat beban tetap dan beban sementara.
  • Dimensi Struktur
  • Sistem pondasi

Struktur atas antara lain; Plat lantai, Balok, Kolom, Tangga dan Konstruksi Atap

Penyajian gambar konstruksi sekurang kurangnya terdiri dari :

  • Denah pondasi/ detail pondasi
  • Dinding penahan tanah ( bila diperlukan )
  • Denah plat / lantai atap
  • Blok anak, Kolom dan sistem portal
  • Tangga
  • Gambar detail sambungan sambungan

Untuk penambahan lantai pada gedung yang sudah berdiri, Maka perencanaan konstruksi harus didasarkan pada keadaan lapangan (Gambar existing) yang di periksa kekuatanya terhadap struktur utama secara keseluruhan.

Perencanaan struktur/konstruksi harus merencanakan konstruk-si bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan bertanggung jawab terhadap perencanaanya.

PERENCANAAN INSTALASI

Mendirikan bangunan, bukan hanya memperhatikan keindahan bangunan dan keserasiannya terhadap lingkungan yang harus kita perhatikan. Namun juga keamanan bangunan tersebut terhadap segala bencana yang dapat diakibatkan kurang di perhatikannya perencana instalasi dalam bangunan tersebut.

Selain itu harus diusahakan kemudahan  penyelamatan penghuni bila terjadi bencana. Oleh karena itu perencanaan instalasi harus di rencanakan dan di laksanakan sebaik-baiknya serta memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dalam wilayah kota Batam.

Setiap perencanaan instalasi bangunan yang akan dilaksanakan harus diteliti lebih dahulu oleh seksi instalasi dan perlengkapan bangunan/TPIB (Tim penasehat dan perlengkapan Bangunan).

Beberapa macam instalasi dan hal-hal yang harus di perhatikan :

INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN

Sistem yang biasa digunakan antara lain:

  • Sistem Hydrant  : Yang harus di perhatikan titik penem-patan agar jangkauan yang mencapai sasaran  : Yang harus di perhatikan titik penem-patan sistim pemipaan dan ukuran pipanya
  • Sistem Fire alarm  : Jenis Detektor yang dipakai harus sesuai fungsi ruangan yang di amankan dan kapasitas accu.

INSTALASI ELEVATOR DAN ESKALATOR

Yang harus di perhatikan adalah :

  • Pola lalu lintas orang dan barang disekitar dan didalam gedung harus di perhatikan
  • Elevator penumpang, Barang dan kebakaran harus terpisah
  • Cara penanggulangan bila terjadi keadaan darurat

INSTALASI AIR BUANGAN

Yang harus diperhatikan adalah :

  • Sistim jaringan air kotor dan air hujan di luar bangunan
  • Sistim pengolahan air kotor
  • Tidak boleh mengganggu lingkungn sekitarnya.

INSTALASI LISTRIK

Yang harus diperhatikan adalah :

  • Sakelar “ sakelar khusus ukuran ( rating ) pengaman jenis pengaman, dan penampang kabel
  • Penempatan generator set
  • Sistim penangkal petir
  • Sumber tenaga yang digunakan PLN, atau pembangkit tenaga listrik sendiri

INSTALASI PLAMBING

Yang harus di perhatikan adalah

  • Sistim perpipaan air bersih
  • Sistim perpipaan air limbah
  • Sistim perpipaan air hujan
  • Sistim perpipaan air limbah

INSTALASI AIR CONDITION DAN REFFRIGERATION

Yang harus di perhatikan :

  • Apabila terjadi kebakaran, AHU pada lokasi kebakaran harus mati secara otomatis seiring dengan fire alarm bekerja.
  • Faktor keamanan yang di pakai.

 

PERENCANAAN ARSITEKTUR RUMAH TINGGAL

Dasar dasar rancangan Arsitektur Bangunan Rumah Tinggal

1.  Pada bangunan renggang, pemanfaatan jarak bebas dan samping dapat digunakan untuk garasi dengan syarat harus ada bukaan minimal 4 M2 di belakang garasi untuk pencahayaan dan penghawaan

2.  Dinding bangunan yang bersebelahan dengan tetangga tingginya maksimal 7 m dan tidak boleh ada bukaan kearah pekarangan tetangga.

3.  Tinggi puncak atap bangunan maksimal 12 m dari pekarangan.

4.  Tinggi lantai maksimal 5 m bila lebih di anggap 2 lantai

5.  Tinggi lantai dasar bangunan diperkenankan 1,2 m dari permukaan tanah pekarangan.

6.  Tinggi tampak rumah tinggal tidak boleh melebihi ukuran jarak antara kaki bangunan yang didirikan disamping GSB yang berseberangan maksimal 9 m.

7.  Tinggi batas pagar pekarangan di belakang GSB maksimal 3 m, dan diantaranya massif dan sisanya tembus pandang.

8.  Pintu pagar dalam keadaan terbuka tidak boleh melebihi GSJ.

9.  Pada bangunan rumah tingal kapel apabila terdapat perubahan atau penambahan bangunan harus tetap di perhatikan kaidah kaidah arsitektur bangunan kopel.

PELAKSANA BANGUNAN

Dalam melaksanakan kegiatan membangun, masyarakat harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Izin mendirikan bangunan (IMB) nya, diantaranya:

  • Setiap pelaksanaan kegiatan membangun bangunan, masyarakat harus menjaga KEAMANAN, KESELAMATAN bangunan dan lingkungan serta tidak boleh mengganggu ketentraman dan keselamatan masyarakat.
  • Pelaksana kegiatan membangun harus dilalukan oleh pemborong yang memiliki SIUJK/TDR sesuai kelasnya dan di awasi oleh direksi pengawas yang memiliki Surat izin bekerja perencanaan (SIBP) yang bertanggung jawab atas hasil pelaksana pembangunan bangunannya.
  • Pemborong didalam melaksanakan kegiatan membanguan harus berdasarkan gambar rancangan dan rencana  bangunan serta ketentuan yang tercantum dalam IMB nya.
  • Direksi pengawas mengawasi pelaksanaan bangunan sesuai dengan IMB.
  • Didalam mengawasi pelaksanaan kegiatan membangun direksi pengawas harus memberikan laporan bertahap secara terinci, sesuai hasil pelaksanaan pembangunan kepada Dinas Tata Kota

Berdasarkan laporan direksi pengawas terhadap pelaksanaan pembangunan, petugas Dinas Tata Kota dengan menunjukan jati diri sebagai petugas dapat melakukan pemeriksaan dilapangan.

Apabila pada saat pemeriksaan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Tata Kota, Pemborong yang bersangkutan tidak dapat memperhatikan Izin berikut lampirannya kepada petugas, Maka di berikan peringatan secara tertulis berupa SP4, segel, SPB. Dinas Tata Kota juga berwenang menghentikan pelaksanaan kegiatan membangun untuk sementara waktu, apabila ketentuan dalam izin untuk membangun dan peringatan dari petugas untuk mengerjakan segala sesuatu yang masih di pandang perlu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan belum terpenuhi.

PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN

Suatu bangunan tidak cukup hanya di bangun dan digunakan, tapi juga harus diperhatikan pemeliharaannya karena pemeliharaan bangunan yang baik akan mempengaruhi usia bangunan itu sendiri yang pada akhirnya akan berdampak pada penghematan biaya penghematan bangunan, untuk itu;

Pemilik, penghuni atau pengelola bangunan diwajibkan memelihara dan merawat bangunan secara rutin sehingga bangunan tetap layak digunakan dan berfungsi sesuai izin.

Untuk bangunan tertentu, pemilik penghuni dan atau pengelola di wajibkan memberikan laporan kepada Dinas Tata Kota apabila rencana/kegiatan berupa perawatan besar.

–  Pemeliharaan dan perawatan rutin dan berkala untuk perlengkapan bangunan harus memperhatikan petunjuk pabrik pembuatnya.

Kepala Dinas Tata Kota dapat mencabut izin penggunaan bangunan (IPB) apabila ada bagian bagian bangunan atau seluruh bangunan tidak terpelihara sebagaimana mestinya, sehingga tidak memenuhi bagi persyaratan kelayakan penggunanya.

Dalam hal pemeliharaan bangunan, pekarangan dan bangunan bangunan yang memerlukan keahlian harus dilaksanakan oleh pelaku tehnis bangunan sesuai dengan bidangnya.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami