Banyak Bangunan Tak Sesuai IMB di Tengah Kota, DKI Diprotes
Disampaikan Sabam, salah satu di antara kelalaian mereka adalah di Jl Kotabumi Ujung, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau tepatnya di belakang Plaza UOB Buana, Bundaran Hotel Indonesia. Di sana dibiarkan bercokol bangunan tiga lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Di Pusat kota saja ada bangunan tiga lantai yang tidak memiliki IMB. Mau seperti apa Jakarta ini kalau terus-terusan seperti ini. Pemprov DKI selalu mengeluh saat banjir melanda namun tata ruang tetap dilanggar,” ujar Sabam, Selasa 16 September 2014.
Menurut Sabam, bangunan bermasalah yang didirikan di atas tanah 108 meter dengan total luas bangunan sebanyak 3 lantai atau 300 meter persegi bermasalah di Jalan Kotabumi Ujung tersebut sebagai contoh kecil pelanggaran bangunan di Jakarta.
Kata dia, padahal menurut aturan, di lokasi komersial seperti di kawasan bundaran HI bangunan hanya bisa dibangun 40 persen dari total luas tanah.
“Tak bisa dibayangkan bagaimana Jakarta bila semua bangunan dirikan dengan membangun lahan di atas 95 persen. Belum lagi Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan banyak yang dilanggar,” ucapnya.
Gemitra menyatakan, P2B lalai dan harus bertanggungjawab atas bangunan bermasalah itu. Kini bangunan tanpa IMB itu dijual dengan harga Rp5 miliar oleh salah satu penjual properti terkenal di Jakarta.
“Dari pengakuan penjual properti kepada kami, pemilik bangunan mengaku sudah berusaha untuk mengurus IMB namun tak juga diberikan P2B Jakarta Pusat,” tutur dia.
Kata Sabam, namun, penjual properti itu menjamin bangunan tidak bermasalah karena sudah ada koordinasi yang baik dengan oknum di Sudin P2B Jakarta Pusat.
Tekait dengan hal tersebut, Gemitra mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk bertindak tegas kepada pejabat P2B yang terus menggerogoti tata ruang kota.
“Itu kan tidak hanya kerugian kerugian pemda atas pendapatan daerah namun juga terus merusak tata ruang kota,” ucap dia.
P2B akan cek langsung
Sementara itu, terkait dengan bangunan liar tanpa IMB itu, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Putu Indiana, benjanji akan mengecek langsung bangunan bermasalah di sekitar Bundaran HI tersebut.
Kata Putu, Dinas P2B DKI Jakarta, akan bertindak tegas baik terhadap bangunan tanpa IMB dan oknum pejabat Sudin P2B Jakarta Pusat. “Itu wewenang P2B Jakarta Pusat. Tapi, saya akan segera cek ke lapangan,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Chaidir, menambahkan, terkait dengan hal itu pula pihaknya akan menyesuaikan dengan tata ruang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia yang merupakan kawasan komersil.
Kata dia, salah satu permasalahan adanya bangunan tidak sesuai IMB di kawasan itu karena di sejumlah lokasi seperti di Jalan Kotabumi masih ada sejumlah landed housekarena sudah lama terbangun dan IMB nya belum diperbaharui.
“Itu memang merupakan wewenang P2B. Apalagi luas lahannya hanya 108 meter dan dibangun 100 meter. Kalaupun lahan itu bisa dibangun paling hanya bisa 60 persen. Itu berdasarkan aturan yang ada,” katanya.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com