Pengertian
Angka pengenal importir terbatas atau APIT adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki perusahaan PMA/PMDN yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor untuk menunjang kegiatan usaha penanaman modal.
Berdasarkan jenis perusahaannya, penggotongan APIT dibedakan menjadi dua, yaitu:
APIT-PMA, yaitu izin impor yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan dalam rangka penanaman modal asing (PMA).
APIT-PMDN, yaitu izin impor yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Syarat Administrasi
Fotokopi izin investasi dali BKPM/BKPMD dan perubahannya.
Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang sudah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Fotokopi domisiLli perusahaan.
Fotokopi NPWP.
Fotokopi TDP.
Fotokopi kontrak/sewa/bukti kepemilikan tempat usaha.
Susunan pengurus dan pemegang saham.
Fotokopi paspor bagi pengurus/pemegang saham WNA.
KTP dan NPWP pengurus dan KTP pemegang saham bagi WNI.
Pasfoto.
Prosedur
Bagi perusahaan PMA/PMDN yang izin investasinya dikeluarkan BKPM maka permohonan APIT-nya dapat diajukan melalui BKPM/BKPMD. Jika izin investasinya dikeluarkan oleh BKPMD maka permohonan APIT-nya diajukan melalui BKPMD.
Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan API serta menyerahkan kembali kepada BKPM/BKPMD dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
Petugas dari Kantor BKPM/BKPMD akan memeriksa dan menetiti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan.
Setelah pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka Sertifikat APIT akan dikeluarkan.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.