
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
IZIN PPLH
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) antaran lain meliputi : Izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air; Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; Izin penyimpanan sementara limbah B3; Izin pengumpulan limbah B3; Izin pemanfaatan limbah B3; Izin pengolahan limbah B3; Izin penimbunan limbah B3; Izin pembuangan air limbah ke laut; Izin dumping ke media lingkungan; Izin pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; Izin venting ke udara; dan atau Izin pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan yang harus ditaati oleh pemegang izin lingkungan yang diterbitkan pada tahap operasional.
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
Pemegang Izin Lingkungan dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajibannya oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.