
I. JENIS PERIZINAN BANGUNAN.
Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2010, terdiri dari :
II. PENGERTIAN :
III. KELENGKAPAN PERSYARATAN SLF setelah Bangunan Gedung selesai dilaksanakan.
IV.TATACARA / PROSES SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.