Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Registrasi Importir (NIK/SRP)

Pengertian

Registrasi Kepabeanan  adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengagkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual

Dasar Hukum

Pasal 6A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
Ayat 1 – Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka AKSES KEPABEANAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
Menggantikan Permenkeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir
Perubahan Permenkeu Nomor 65/PMK.04/27 tentang PPJK
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB
Baca juga: Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Syarat Administrasi

Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P, APIT
Domisili Kantor dan atau Pabrik legalisir Lurah.
Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
Struktur Organisasi Perusahaan
KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian).
Laporan Keuangan Terakhir
Rekening koran.
Chart of Account
General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
Flow Chart, Manual System
Ijazah terakhir Manager Akutansi
LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat ketetapan pajak (SKP), LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik
Contoh 1 (satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang( beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan
SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC).

Rekapitulasi Import satu tahun.

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman
  2. Akte Perubahan Perusahaan yg Terakhir + SK Kehakiman
  3. Domisili Perusahaan yg masih berlaku
  4. Kartu NPWP Perusahaan
  5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
  6. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
  7. SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
  8. TDP Perusahaan.
  9. API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
  10. Untuk ExportPEB untuk Export atau salah satu nama barang export.
  11. NIK Beacukailama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
  12. KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir).
  13. KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
  14. Rekening Koran.
  15. Contoh salah satu nama barang yag akan di Import atau export dan HS Barang.
  16. Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir.
  17. Komponen Pembukuan Perusahaan:
  • General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
  • Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya.
  • Jurnal Pembelian.
 
HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami