Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Importir Terdaftar (IT)

Importir Terdaftar (IT)


Pengertian

Importir Terbatas adalah Perizinan untuk importir atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari kementerian perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengimpor barang-barang yang meliputi :

Pakaian Jadi ( IT Pakaian Jadi )
Besi dan Baja ( IT Besi Baja )
Mainan anak-anak ( IT Mainan Anak-anak )
Alas Kaki ( IT Alas Kaki )
Elektronika ( IT Elektronika )
Produk Makanan dan minuman ( IT Produk Makanan dan minuman )
Obat Tradisional dan herbal ( IT Obat Tradisional dan herbal )
Kosmetik ( IT Kosmetik )
Sakarin dan garamnya ( IT sakarin dan garam )
Intan Kasar (IT Intan Kasar )

Baca juga: Registrasi Importir (NIK/SRP)

Dasar Hukum

Kuhum 83/M-DAG/PER/12/2012
Daftar HS produk tertentu yang dapat diimpor : Lampiran peraturan 83/M-DAG/PER/12/2012

Syarat Administrasi

Fotokopi API-U atau API-P
Fotokopi TDP, SIUP, NPWP
Fotokopi NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Fotokopi NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)
Laporan rencana impor selama 1 tahun kedepan (untuk permohonan baru), laporan realisasi impor selama satu tahun (untuk perpanjangan)
Rekomendasi dari Dinas Perindustrian (untuk IT-Besi Baja)

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami